
بسم الله الرّحمن الرّحيم
Oleh : Al Akh Abu Ibrahim ‘Abdullah bin
Mudakir
Bukanlah sebuah perkara yang ‘aib ketika ada seorang
wanita yang menawarkan dirinya kepada laki-laki yang shalih untuk menikahinya.
Hal ini pernah dilakukan oleh seorang shahabiyyah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
bahkan bukan perkara yang ‘aib pula kalau seorang wanita menawarkan dirinya
untuk dipoligami (dijadikan istri ke-2 atau ke-3 atau yang ke- 4).
Dalam
sebuah hadits yang diriwayatkan dari Tsabit Al-Banaani, beliau berkata,
كُنْتُ عِنْدَ أَنَسٍ وَعِنْدَهُ ابْنَةٌ لَهُ قَالَ
أَنَسٌ جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم تَعْرِضُ
عَلَيْهِ نَفْسَهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ أَلَكَ بِي حَاجَةٌ فَقَالَتْ
بِنْتُ أَنَسٍ مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا وَاسَوْأَتَاهْ وَاسَوْأَتَاهْ قَالَ هِيَ
خَيْرٌ مِنْكِ رَغِبَتْ فِي النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ
نَفْسَهَا.
“Saya sedang bersama dengan Anas dan bersamanya anak
perempuannya. Anas berkata, ‘Seorang wanita datang kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam menawarkan dirinya. Dia (wanita tersebut
–ed) berkata, ‘Apakah engkau menginginkanku?’ Anak perempuan Anas kemudian
berkata, ‘Betapa sedikit rasa malunya dan jelek perilakunya dan jelek
perilakunya.’ Lalu Anas menyangkal seraya berkata, ‘Dia lebih baik darimu dia
menginginkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian menawarkan dirinya.”
(HR. Al-Bukhari : 5120)
Berkata
Al-Imam Bukhari Rahimahullah beristimbat dari hadits ini
beliau membuat bab : “Bab
Wanita Yang Menawarkan Dirinya Kepada Laki-laki Yang Shalih.” (Kitabun Nikah, Dari Shahih Bukhari
bab yang ke 32)
Lalu
coba perhatikan hadits di bawah ini dan perhatikan pemahaman Al-Hafidz Ibnu
Hajar Rahimahullah dalam hadits ini :
‘Abdullah bin Umar menceritakan,
ketika Hafshah menjadi janda karena kematian suaminya, (Khunais bin Hudzaafah
As-Sahmi radhiyallahu
‘anhu, termasuk
shahabat Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam yang
meninggal di Madinah) berkata Umar bin Khaththab : “Aku mendatangi Utsman bin
Affan dan aku menawarkan Hafshah kepadanya, maka dia berkata, ‘Aku akan
memikirkannya dulu.’ Aku pun menunggunya beberapa malam, kemudian Utsman
menemuiku dan berkata, “Aku memutuskan untuk tidak menikah pada hari-hari ini.”
Berkata Umar, “Aku menemui Abu Bakar As-Siddiq dan berkata kepadanya, ‘Jika
kamu menginginkan aku akan menikahkan Hafshah binti Umar denganmu.’ Namun Abu
Bakar hanya diam, sungguh aku lebih marah kepadanya daripada dengan Utsman. Aku
pun menunggu beberapa hari kemudian Rasulullah melamar Hafshah maka aku
menikahkan putriku kepadanya (Rasulullah)…” (HR.
Bukhari)
Berkata
Al-Haafidz Ibnu Hajar Rahimahullah,
“…Dan di dalam hadits ini menunjukkan bahwasanya tidak mengapa pula seseorang
menawarkan putrinya kepada laki-laki yang sudah beristri dikarenakan ketika
ditawarkan (untuk menikahi Hafshah) Abu Bakr sudah beristri.”
(Fathul Bari : 9/204, Cet. Darul
Hadits Al-Qaahirah)
Lalu
simaklah sebuah kisah dari seorang wanita yang mulia Khadijah binti Khuwailid,
yang mempunyai kedudukan tinggi, adab yang mulia, seorang wanita yang
cerdas lagi cantik dan kaya. Khadijah adalah seseorang yang mempunyai
usaha perdagangan yang memperkerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena mendengar berita tentang
kejujuran, amanah dan akhlaq beliau untuk menjalankan dagangannya ke negeri
Syam bersama seorang pemuda yang bernama Maisarah. Lalu mereka berdua pergi dan
menjalankan dagangannya, dan Allah memberikan kemudahan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam usaha ini sehingga perdagangan
tersebut menghasilkan keuntungan yang besar yang membuat Khadijah merasa
gembira. Akan tetapi dia lebih kagum terhadap kepribadian Muhammad yang sangat
agung dan mendalam. Datanglah pikiran-pikiran ke dalam benaknya tentang
Muhammad, ini adalah sosok laki-laki yang tidak seperti keumuman laki-laki
lainnya dan… dan…
Akan
tetapi dia berfikir apakah pemuda yang jujur lagi terpercaya itu mau
menerima kalau dirinya menawarkan untuk dinikahi olehnya. Sedangkan umurnya telah
mencapai 40 tahun? Lalu bagaimana reaksi kaumnya, sementara dia telah menolak
lamaran para tokoh Quraisy?
Ketika
pikirannya dalam keadaan bingung dan resah, temannya yang bernama Nafisah binti
Munabbih datang menemuinya. Mereka duduk bersama sambil berbincang-bincang.
Dengan kecerdasannya Nafisah mampu menyingkap rahasia yang terpendam di atas
sifat malu dan dalam tekanan suara pembicaraan Khadijah.
Nafisah binti
Munabbih berhasil menenangkan Khadijah, Nafisah mengingatkan bahwa dia
merupakan wanita yang cantik, mempunyai nasab yang baik dan kaya.
Tidak lama
kemudian Nafisah keluar bergegas menuju orang yang terpercaya (Rasulullah) dan
dengan cepat dia mengajukan pertanyaan kepadanya : “Wahai Muhammad apa yang
menyebabkan engkau tidak menikah?”
Nabi menjawab : “Tidak ada yang bisa
saya pakai untuk menikah.” Nafisah tersenyum sambil berkata : “Jika engkau
diberi dan diminta untuk menikahi wanita yang berharta, rupawan, mulia dan
cukup, apakah engkau menerimanya?”
Muhammad bertanya : “Siapa?” Nafisah berkata:
“Khadijah binti Khuwailid.” Dia berkata: “Kalau dia setuju, maka saya terima.”
Akhirnya
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa salam dan
Khodijah pun menikah.
Jadi bukanlah perkara aib kalau seorang wanita
menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh laki-laki shalih, apalagi yang
mendorongnya untuk melakukan hal itu perkara-perkara mulia seperti ingin segera
menikah sehingga menjadi sebab terjaga dirinya dari maksiat atau perkara mulia
yang lainnya. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum seseorang
menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh seorang laki-laki yang ia senangi
dan ia anggap baik agamanya, di antaranya sebagaimana yang akan saya sebutkan
di bawah ini:
✿ Cari tahu lebih lanjut tentang agama, akhlaq dan manhajnya.
Jangan meremehkan hal ini supaya ia tidak menyesal di kemudian hari
karena apa yang dia sangka baik dari calon suaminya ternyata menyelisihi
kenyataan diakibatkan lalainya ia untuk mengetahui lebih lanjut tentang calon
suaminya. Atau karena kesalahan sebagian wasilah yang merekomendasi orang tanpa
tahu keadaan orang tersebut. Cari tahu bagaimana agama, akhlaq dan manhajnya,
kepada siapa dia ta’lim dan seterusnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إِذَا
أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ ، إِن لا تَفْعَلُوا
تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
“Jika ada seorang laki-laki datang kepadamu yang telah kalian ridhai
agama dan akhlaqnya maka nikahkanlah (wanita yang berada di bawah kewalianmu)
dan jika tidak kamu lakukan maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang
besar.”
(HR.
Tirmidzi dan Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul
Jami’ : 270)
✿ Dilakukan dengan cara yang aman dari
fitnah.
Dibolehkan seorang muslimah menawarkan dirinya kepada laki-laki
shalih yang ia senangi untuk menikahinya namun dilakukan dengan cara yang aman
dari fitnah. Bisa dia menyampaikan kepada temannya (yang sudah bersuami)
yang ia percaya dari sisi agama dan amanahnya supaya suami temannya
menyampaikan keinginan Anda kepada laki-laki shalih yang anda senangi. Atau
cara yang lainnya yang aman dari fitnah.
✿ Siap jika diterima dan siap juga
jika ditolak.
Tentu bisa jadi diterima bisa juga ditolak, maka hal itu
mesti dipersiapkan. Sebagaimana kisah yang disampaikan oleh Anas Radhiyallahu ‘anhu dalam hadits di atas. Dan hal ini
sekali lagi bukan perkara yang ‘aib atau kejelekan. Bahkan ketika seorang
muslimah menawarkan dirinya untuk dinikahi menunjukan agama wanita ini, dia
menginginkan kesucian, keutamaan dan kehormatan. Coba ingatlah siapa wanita
yang pernah menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh Nabi..? Jawabnya adalah
shahabiyah, wanita-wanita terbaik dalam agama.
✿ Jangan lupakan doa.
Berdoa
kepada Allah adalah sebuah ibadah yang sangat agung, sebab yang besar seseorang
meraih apa yang ia inginkan.
Allah Ta’aala berfirman :
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ
دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ
“Dan apabila hamba-hamba-Ku
bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku adalah dekat. Aku
mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku.”
(Qs.
al-Baqarah : 186)
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي
أَسْتَجِبْ لَكُمْ
“Dan Rabbmu berfirman :
‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.”
(Qs. al-Mukmin : 60)
Maka
jangan lupakan doa, agar Allah memberi kemudahan kepada urusan kita.
Jadi
boleh hukumnya seorang wanita menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh laki-laki
shalih bahkan hal ini diantara hal yang menunjukkan baiknya wanita tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Untaian Nasehat Untukmu. Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar