
Oleh : al Akh Abu Ibrahim Abdullah Bin Mudakir
Diantara
problem yang banyak dialami wanita adalah ketika orangtuanya atau walinya tidak
setuju dia untuk segera menikah atau tidak setuju kepada calon shaleh yang
hendak melamarnya. Sehingga tak sedikit banyak dari wanita yang memasuki usia
terlambat atau susah untuk menikah.
Dibawah ini ada beberapa hal perlu
diperhatikan dalan masalah ini.
✿ Pertama :
Khusnudzan (berbaik sangka) kepada orang tua.
Insya Allah
semua orang tua menginginkan kebaikkan untuk anak-anaknya, mungkin bisa
dikatakan tidak ada orang tua yang tidak menginginkan hal tersebut. Akan tetapi
latar belakang pendidikanlah yang membedakan sikap orang tua dari masing-masing
anak, sehingga setiap orang tua mempunyai konsep yang berbeda-beda tentang
hakekat kebahagiaan untuk anak-anaknya. Dari sinilah jika orang tua tersebut
jauh dari ilmu dien (agama) maka sangat besar sekali konsep kebahagian
menurutnya justru sebuah perkara yang dinilai oleh agama sebagai perkara yang
menyengsarakan anaknya di dunia maupun di akhirat. Dalam semua hal termasuk
dalam urusan menikah.
Contohnya mungkin menurut sebagian orang tua yang jauh
dari nilai agama, maka bagi mereka sebuah kebahagian atau kesuksesan adalah
ketika anaknya atau putrinya mencapai gelar tertentu dalam bidang pendidikan
seperti sarjana misalnya. Maka sebagian orang tua tidak menganjurkan anaknya
untuk segera menikah sebelum menyelesaikan kuliahnya atau bahkan melarang
mereka untuk segera menikah. Dan tak sedikit akibat hal ini banyak dari putera
dan puteri kaum muslimin malah terjatuh kepada perkara yang membahayakan mereka
dari pergaulan bebas di kampus misalnya.
Intinya seorang anak harus
mengetahui bahwasannya pada asalnya orang tua menginginkan kebaikan untuknya
namun karena jauhnya dari ilmu dien (agama) membuat mereka tidak mengerti
hakekat dari sebuah kebahagian atau kesuksesan.
Hal inilah yang
seharusnya terpatri di hati seorang anak sehingga dengan sebab ini dia bisa
bertindak dengan bijaksana dan shabar serta mengedepankan pendekatan yang baik
ketika orangtuanya tidak setuju kalau dia segera menikah atau dengan calon yang
shalih yang menjadi pilihannya.
✿ Kedua : Jangan terlalu cepat
menyimpulkan.
Terkadang perkaranya bukanlah orang tua
kita yang tidak setuju kita segera menikah, akan tetapi karena kurang baiknya
kita mensosialisasikan keinginan kita atau tentang proses sebuah pernikahan
yang sesuai syar’i membuat orang tua kita tidak dapat memahami dengan baik
keinginan dan maksud baik kita sehingga terkesan tidak setuju. Misalnya tiba –
tiba seorang wanita bicara kepada orang tuanya ingin menikah, ada ikhwan yang
ingin nadhor (melihatnya) ketika ditanya selama ini kenal dimana sama
ikhwannya? Dia orang mana? Keluarganya bagaimana? si wanita tidak bisa menjawab
dengan baik bahkan itulah pertama kalinya dia bicara sama orang tuanya tentang
pernikahan…!!! Berangkat dari sini, karena tidak adanya sosialisasi kepada
orang tuanya tentang proses pernikahan atau yang terkait dengannya lalu orang
tua bertanya-tanya atau merasa khawatir dan yang semisalnya.
Inti dari poin
ini saya ingin menyampaikan coba lihat kembali secara mendalam apa sebenaranya
permaslahannya sehingga orang tua kita terkesan tidak setuju.
Ketiga
: Jika ternyata tidak setuju.
Jika ternyata memang tidak
setuju dilihat alasannya dari orang tua kita kenapa tidak setuju kita segera
menikah atau tidak setuju dengan calon kita, apakah tidak setuju karena alasan
yang dibenarkan oleh syari’at islam atau sebaliknya tidak sesuai dengan
syari’at islam. Jika hal tersebut dibenarkan oleh syari’at kita seperti tidak
setuju karena calon kita bukanlah seorang yang shalih atau shalihah. Seperti
meninggalkan shalat berjama’ah di masjid atau berkerja di bank ribawi dan yang
semisalnya. Rasulullahshalallahu alahi wasallam bersabda :
“
Setiap kalian adalah pemimpin dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang
suami pemimpin di rumahnya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya, dan
seorang istri pemimpin di rumah suaminya dan akan ditanya tentang
kepemimpinannya”. ( HR.
Bukhari daN Muslim dari Abdullah Bin Umar Radiyalallahu ‘Anhu)
“
Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, nasabnya,
kecantikkannya, dan karena agamanya dan pilihlah karena agamanya, niscaya kamu
akan beruntung “(HR. Bukhari)
Maka
itulah tugasnya orang tua berusaha menolak sesuatu yang dapat membahayakan
kehidupan anaknya diantaranya dengan menikahkan dengan orang yang tidak shalih.
Sebaliknya jika alasannya menyelisihi syari’at seperti kita tidak boleh segera
menikah lantaran masih kuliah atau orang tua kita mengingkan menantu PNS
walaupun agamanya tidak baik sehingga menolak calon yang shalih yang hendak
melamar kita hal ini menyelisihi syar’i.
Rasulullah shalallahu alahi wasallam bersabda :
“
Jika ada seorang laki-laki datang kepadamu yang telah kalian ridhai agama dan
akhlaqnya maka nikahkanlah (wanita yang berada dibawah kewalianmu) dan jika
tidak kamu lakukan maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakkan yang besar.“ (HR. Tirmidzi dan Ibnu
Majah dengan sanad yang hasan)
✿ Keempat
: Tetap harus birul walidain (berbakti kepada orang tua).
Berbakti
kepada orang tua adalah kewajiban seorang anak kepada orang tuanya bahkan
merupakan amalan shalih yang besar pahalanya dan sebaliknya durhaka kepada
orang tua merupakan dosa yang sangat besar. Sebagain anak ketika keinginannya
tidak dipenuhi oleh orang tuanya lantas dia berbuat durhaka kepada orang tua
seperti meninggalkan rumah sehingga membuat orang tua khawatir atau tidak taat
ketika diperintah sesuatu atau tindakan durhaka lainnya.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Maukah kalian ku beritahu dosa
besar yang paling besar ? para sahabat berkata: ‘ tentu wahai Rasullah.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata : “…(disebutkan diantaranya)
durhaka kepada Orang tua.” (HR.
Bukhari dan Muslim).
✿ Kelima : Cari solusi syar’i.
Banyak
yang bisa kita lakukan ketika orang tua tidak setuju kita segera menikah.
Diantaranya adalah:
1. Berdoa kepada
Allah supaya Allah memudahkan urusannya karena Allah akan mengabulkan doa orang
yang berdoa kepada-Nya.
Allah ta’ala berfirman :
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ
“Dan Rabbmu berfiman, berdoalah kepada-Ku niscaya Aku akan mengabulkan
bagimu.” (Qs.
Ghafir : 60)
2. Mencari orang yang
disegani di keluarga untuk menyampaikan keinginanmu untuk segera menikah atau
tentang calon shaleh yang hendak melamarmu.
3.
pendekatan yang baik dan bicara dari hati ke hati tentang keinginanmu untuk
segera menikah atau tentang calon yang shalih yang hendak melamarmu atau yang
berkaitan dengan masalahmu.
Diantaranya bisa dengan menulis sebuah surat
kepada orang tua yang mengungkapkan keinginanmu untuk menikah atau yang
berkaitan dengan masalahmu.
silahkan lihat artikel : https://nikahmudayuk.wordpress.com/2011/04/09/teruntuk-bapak-dan-ibuku-dengarkanlah-ungkapan-hati-putrimu/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Untaian Nasehat Untukmu. Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar