Bapak dan ibu yang ananda sayangi, semoga Allah
memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua kepada apa – apa yang Allah
cintai dan ridhai. Ananda sangat berterima kasih kepada bapak dan ibu yang
telah membesarkan ananda dengan jerih payah dan pengorbanan, dengan kelembutan
dan kasih sayang, semoga Allah membalas kebaikan bapak dan ibu dengan ganjaran
yang besar, dan semoga ananda menjadi anak yang shalihah yang bermanfaat untuk
bapak dan ibu, sebagaimana Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallambersabda
:
“ Jika mati seorang manusia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga
perkara :
- Shadaqah
- Jariyah
- lmu yang bermanfaat
Anak yang shalih
yang mendoakan kedua orang tuanya.” (HR. Muslim)
Bapak
dan ibu yang ananda sayangi, ananda berharap bapak dan ibu berkenan membaca
surat ini, yang mengungkapkan keinginan hati putrimu. Dan sebelumnya ananda
minta maaf kalau di dalam surat ini ada kata – kata yang kurang berkenan di
hati bapak dan ibu.
Bapak dan Ibu yang ananda sayangi, sekarang putrimu
sudah mencapai umur yang layak untuk menikah dan sebagai seorang manusia
merupakan sebuah fitrah yang Allah fitrahkan pada dirinya menyukai lawan jenis,
dan syari’at Islam memberikan sarana untuk menyalurkan kecenderungan ini dengan
menikah. Yang dengan sebab menikah akan terpenuhilah kebutuhan seorang manusia
dan tercapailah ketenangan hidup dan kebahagiaan. Sebagaimana Allah Ta’ala
jelaskan di dalam firman-Nya :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ
لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ
مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia
menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang
berfikir”. (Qs. Ar-Ruum : 21).
Suatu hal yang wajar ketika putrimu
ini ingin menikah karena hal itu sebuah fitrah manusia, apalagi ada tujuan yang
mulia ketika putrimu memutuskan untuk segera menikah, yaitu dalam rangka
melaksanakan ketaatan kepada Allah dengan menikah sehingga terhindar dari
perbuatan maksiat.
Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ
مِنَ النِّسَاءِ
“
Maka nikahilah wanita-wanita yang lain yang kamu senangi “ (Qs.
An Nisa’ : 3)
Rasullullah Shallahu ‘alaihi wassalam bersabda
: ” Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian
yang mampu menikah maka menikahlah dikarenakan dengan menikah dapat
lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan dan barangsiapa
tidak mampu menikah maka baginya untuk berpuasa hal itu sebagai tameng
baginya. “( HR. Bukahri dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu ).
Bukankah
bapak dan ibu senang kalau ananda bahagia, insya Allah kebahagian ananda
jika bapak dan ibu mengizinkan ananda untuk menikah dengan laki-laki shalih
pilihan putrimu sendiri. Dan Insya Allah putrimu sudah cukup umur untuk menikah
tidak mesti atau menunggu hingga umur 20 tahun. Berapa banyak orang-orang
dahulu yang menikah di usia yang sangat muda, bahkan pemimpin para wanita
shalih pun menikah di usia muda. Aisyah menikah di usia muda, Hafshah menjadi
janda pada umur 18 tahun lalu dinikahi oleh Rasulullah Shallahu ‘alaihi
wassalam, Shafiyahpun dinikahi oleh Rasulullah Shallahu ‘alaihi
wassalam dalam usia belasan ketika telah menjadi janda dan
banyak contoh yang lainnya bahkan nenek dan kakek kita dahulu banyak yang
menikah di usia muda.
Bapak dan Ibu yang ananda sayangi, kalau di sana ada
orang tua yang melarang putrinya untuk menikah dengan laki-laki shalih
pilihannya hanya karena belum mapan, tidak punya pekerjaan tetap, atau ingin
mencari menantu PNS walaupun tidak baik agamanya sehingga menolak pelamar yang
shalih padahal mereka berdua sudah sama-sama cocok. Hal ini adalah bukanlah
tindakan yang tepat bahkan membahyakan seorang anak.
Allah Ta’ala
berfirman :
وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ
عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ
فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“ Dan nikahkanlah orang-orang yang
sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (untuk menikah) dari
hamba-hamba sahayamu laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan
memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas
(pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. “(Qs. An Nur’ : 32 )
Dan
Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam bersabda : “
Jika datang kepada kalian seorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka
nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah
dibumi dan kerusakkan yang besar “ (HR. At
Tirmidzi, Al Baihaqi dan ini lafadznya, dihasankan oleh syaikh al AlBani)
Bapak
dan ibu yang ananda sayangi, menikah adalah perkara yang
sangat baik terkandung didalamnya kebaikkan dan manfaat yang sangat banyak
termasuk menyegerakan untuk menikah, diantaranya dengan menikah seseorang
menjadi terjaga dari maksiat dan yang lainnya. Bahkan menikah yang hukumnya
sunnah (dianjurkan) bisa menjadi wajib pada kondisi jika seseorang mampu untuk
menikah dan khawatir jika tidak menikah akan terjatuh kedalam perbuatan maksiat
maka hukumnya menjadi wajib. Maka bukan alasan yang dapat dibenarkan jika di
sana ada orang tua yang menghalangi anaknya untuk segera menikah hanya karena
alasan ingin agar selesai studinya dulu. Lihat diantara teladan kita, salah
seorang sahabat Rasulullah shalallhu ‘alahi wasallam dan
seorang bapak dari seorang putri, yaitu Umar Bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu
mencarikan calon suami untuk putrinya agar segera untuk dinikahi. “ Bahwasannya
ketika Hafshah binti Umar menjanda karena (suaminya yang bernama) Khunais bin
Hudzaifah As Sahmi meninggal di Madinah, dan ia termasuk dari kalangan sahabat
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Umar bin Khaththab berkata
: ‘ Aku mendatangi Utsman Bin Affan untuk menawarkan Hafshah kepadanya
lalu Utsman menjawab : “ Aku akan melihat urusanku. Lalu aku (Umar) menunggu selama
beberapa malam dan kemudian Utsman bin Affan mendatangiku. Ia berkata : “ Telah
jelas bagiku untuk aku tidak menikah pada saat ini. “ Umar berkata : “ Kemudian
aku mendatangi Abu Bakar As Shidiq, aku katakan kepadanya,“ Kalau kamu mau, aku
akan menikahkanmu dengan Hafshah binti Umar. Lalu Abu Bakar terdiam tidak
memberikan jawaban kepadaku sama sekali. Sehingga aku lebih tersinggung
kepadanya daripada kepada Utsman. Kemudian aku (Umar) menunggu beberapa malam
lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melamarnya dan aku menikahkan
Hafshah dengan beliau.” Setelah itu Abu Bakar mendatangiku dan berkata : “
Mungkin kamu marah kepadaku ketika kamu menawarkan Hafshah kepadaku dan aku
tidak memberikan jawaban sama sekali kepadamu.” Aku katakan : “ Benar” , Abu
Bakar berkata : “ Sebenarnya tidak ada yang menahanku untuk memberikan jawaban
terhadap tawaranmu kepadaku. Hanya saja aku mengetahui bahwasannya Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wasallam pernah menyebut namanya, dan tidak pantas untuk aku
menyebarkan rahasia Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, kalau saja
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam meninggalkannya maka pasti aku akan
menerimanya.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari)
Bapak dan ibu
yang ananda sayangi, tentu semua orang tua insya Allah
menginginkan kebaikkan untuk anaknya, ingin anaknya senang dan bahagia.
Kebahagiaan seseorang adalah dengan mengikuti pentunjuk Rasulullah shalallahu
alaihi wasallam dalam semua aspek kehidupan. Diantaranya tentang
masalah menikah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda
: “Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah (al-Qur’an)
dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad (as-Sunnah). Seburuk-buruk
perkara adalah perkara yang diada-adakan (dalam agama), setiap yang
diada-adakan (dalam agama) adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah sesat, dan
setiap kesesatan tempatnya di Neraka.” (HR. Ahmad di shahihkan oleh
Syaikh al AlBani dan Syaikh Muqbil dari sahabat Abdullah Bin Mas’ud )
Dan
Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam bersabda : “ Jika datang kepada
kalian seorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia
(dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dibumi dan
kerusakkan yang besar “ (HR. At Tirmidzi, Al Baihaqi dan ini
lafadznya, dihasankan oleh syaikh al AlBani)
Dari dua hadist ini dapat
kita ketahui bahwa termasuk petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wasallam adalah menikahkan anak putri kita jika ada seorang yang
shalih, baik agama dan akhaknya datang melamar putri kita, baik yang dilamar
putri kita yang pertama atau yang kedua. jika tidak maka akan terjadi fitnah
(kerusakkan). Maka dari sini dapat kita ketahui kelirunya jika disana ada orang
tua yang bersikukuh tidak mau menikahkan putrinya dengan laki-laki shalih
pilihannya hanya karena dia melangkahi kakaknya yang belum menikah. Sehingga
bapaknya melarang anaknya menikah dengan orang yang hendak melamarnya dengan
alasan kakaknya belum menikah, dengan alasan tidak boleh melangkahi kakaknya.
Mana petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang
mengajurkan demikian…? jawabanya tidak ada. Jelas perbuatan itu tidak
dibenarkan oleh agama kita yang mulia karena mengandung kedzaliman terhadap
anak kita. Dan Allah Subhaanahu Wata’ala Berfirman dalam sebuah hadist
Qudsi ” Wahai para hambaku sesungguhnya Aku mengharamkan kedzaliman
atas diri-Ku, dan menjadikan kedzaliman sesuatu yang diharamkan atas kalian,
maka janganlah kalian berbuat dzalim “ (HR. Muslim dari Abu Dzar
Radhiyallahu ‘Anhu )
Termasuk juga menyaratkan dengan mahar yang
tinggi atau dengan pesta yang mewah kepada calon suami putri kita, karena berat
dengan syarat yang diajukan akhirnya proses menuju pernikahan pun gagal,
padahal Rasulullah shalallahu alaihi wasallambersabda : “
Sebaik-naik pernikahan ialah yang paling mudah “ (HR. Abu Dawud, Ibnu
Hibban dan ath Thabrani dishahihkan oleh Syaikh al Albani dari Uqbah bin Amir
Radiyallahu ‘Anhu)
Dalam hadist lain Rasulullah shalallahu ‘alahi
wasallam bersabda : “Sesungguhnya diantara kebaikan wanita adalah
mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya.“ (HR. Ahmad, Ibnu
Hibban dan al Hakim, dihasankan oleh Syaikh al Albani)
Bapak dan Ibu
yang ananda sayangi, semoga bapak dan ibu bisa memahami
keinginan putrimu yang memutuskan untuk segera menikah dengan laki-laki shalih
pilihan putrimu, insya Allah itulah yang terbaik untuk ananda bahkan untuk
bapak dan ibu.
Dari buah hatimu yang menyayangi bapak dan ibu
Fulanah
di
tulis oleh : Abu Ibrahim Abdullah al Jakarty
0 komentar:
Posting Komentar