
Oleh : al Akh
Abu Ibrahim Abdullah Bin Mudakir
Diantara realita yang sering kita temui
banyaknya wanita yang terlambat menikah, atau bahkan laki-laki yang
terlambat menikah hal ini adalah sebuah permasalahan yang harus dicarikan
penyebab dan solusinya. Apalagi tak jarang sebagian mereka terjatuh dalam
perbuatan maksiat. Dibawah ini diantara sebab dan alasan kenapa banyak para
pemuda dan pemudi kaum muslimin yang terlambat menikah :
Pertama :
Lemahnya pemahaman tentang agungnya syariat menikah
Diantara faktor
kenapa banyaknya orang yang menunda menikah tanpa alasan syar’i atau terlambat
menikah adalah karena lemahnya pengetahuan seseorang tentang agungnya syariat
menikah, atau manfaat yang besar yang terkandung didalamnya. Padahal selain
merupakan perkara fitrah manusia menikah mempunyai manfaat dan kebaikkan yang
sangat banyak, baik kebaikkan yang sifatnya dalam urusan dunia ataupun akhirat seseorang.
Cukuplah jika sendainya setiap orang mengetahui bahwasannya dengan
menikah seseorang akan terpenuhi kebutuhan biologisnya secara aman dan halal,
menjadi sebab terjaganya dia dari perbuatan maksiat, mendapat ketenangan hidup
dan memperoleh keturunan membuat ia tergerak untuk menikah. Banyak dalil
tentang hal itu. Allah Ta’ala berfirman
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ
لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ
مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
” Dan diantara
tanda-tanda kekuasaan Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri – isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan
dijadikannya diantaramu rasa kasih sayang “ ( Qs. Ar Ruum :
21 )
Rasullullah Shallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda
: ” Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian
yang mampu menikah maka menikahlah dikarenakan dengan menikah dapat
lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan dan barangsiapa
tidak mampu menikah maka baginya untuk berpuasa hal itu sebagai tameng
baginya.“ ( HR. Bukhari dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu )
Dalam
sebuah hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda
: “ Jika mati seorang manusia, maka terputuslah amalannya kecuali 3
perkara : Shadaqah Jariyah, Ilmu yang bermanfaat, anak shalih yang mendoakan
kedua orang tuanya.” (HR. Muslim)
Kedua : Ingin menyelesaikan
studi dulu
Inilah diantara faktor banyaknya dari para wanita yang telat
menikah dikarenakan ingin menyelesaikan studi dulu dan tak jarang dari mereka
yang menolak lamaran untuk menikah. Padahal Rasulullah shallahu ‘alahi
wasallam bersabda : “ Jika datang kepada kalian seorang yang kalian
ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika
tidak, maka akan terjadi fitnah dibumi dan kerusakkan yang besar “ (HR.
at-Tirmidzi, al-Baihaqi dan ini lafadznya, dihasankan oleh syaikh al AlBani)
setelah berlalunya waktu yang menambah umurnya maka sebagian mereka baru
tersadar mereka sudah mencapai umur wanita yang sulit untuk menikah. Ketika dia
melihat wanita sebayanya bahagia bersama suami dan anak anak mereka, sedangkan
dirinya masih menanti seorang suami.
Ketiga : Pandangan terlalu idealis
mengenai pasangan hidup
Yaitu tidak adanya sikap merasa cukup dengan
perkara-perkara yang penting dan darurat. Tidak adanya sikap menyesuaikan
dengan realita yang ada. Dia meletakkan syarat-syarat khusus yang terlintas
dibenaknya dari sifat kesempurnaan untuk suami yang dia impikan dan tidak mau
mengalah sedikit saja dari kriterianya itu. Ini diantara faktor kenapa sebagian
orang terlambat menikah.
Seorang wanita menuturkan kisahnya ” Walaupun
usiaku mendekati 40 tahun tetapi saya tetap menginginkan agar suami
kelak adalah seorang yang memilki kemuliaan, kemampuan materinya diatas
pertengahan dan dia memiliki gelar yang tinggi. Tetapi sebenarnya saya setelah
umur ini ketika saudara-saudara perempuanku mengunjungiku bersama para suami
dan anak-anak mereka, saya merasakan kesedihan yang sangat dahsyat dan saya
ingin seperti mereka, saya bisa mengunjungi kelurgaku dan bisa berpergian bersama
suami dan anak-anakku.” Inilah diantara kisah seorang wanita yang tertipu
dengan idealisme mimpi.
Keempat : Faktor keluarga
Diantara
faktor yang menyebabkan seorang wanita terlambat menikah bahkan sebagian mereka
tidak menikah adalah faktor keluarga, baik dari pihak ayah, ibu atau saudara
kandungnya. Tidak jarang seorang pria yang shaleh ditolak tanpa alasan syar’i
ketika melamar seorang wanita yang keduanya sudah sama-sama cocok.
Kisah
seorang akhwat yang gagal dalam prosesnya sama seorang ikhwan padahal sudah
sangat panjang dan susah perjalanan yang mereka tempuh sampai ketaraf khitbah
(lamaran) dan penentuan tanggal akadnya, akhirnya harus kandas ditengah jalan
ketika ibunya tidak terima karena alasan yang tidak syar’i.
Kisah seorang
akhwat di Jawa Tengah yang harus berhadapan dengan seorang ayah yang
tidak setuju dia menikah mendahului kakaknya yang belum menikah.
Kisah
seorang akhwat nan jauh disana gagal menikah dengan dipoligami, padahal dirinya
telah siap dan cocok dengan calonnya, begitu juga orang tuanya dan kakaknya
setuju akan tetapi saudara perempuannya yang mempunyai pengaruh didalam
keluarganya menolaknya dengan berkata, kamu boleh punya teman 2, 3 dan 4 tapi
jangan menjadi istri yang ke 2, 3 atau 4.
Kelima : Meniti Karir
Perkara
ingin meniti karir hingga kepuncaknya atau sesuai dengan apa yang ia inginkan
menjadi sebab sebagian wanita memasuki usia sulit untuk menikah, mereka sibuk
dengan studinya, kemudian karirnya mereka berpandangan dengan menikah akan
terhambat karirnya. Mereka tidak sadar bahwa tugas seorang wanita adalah
menjadi ibu rumah tangga. Seiring berjalannya waktu mereka tak sadar bahwa usia
mereka kian bertambah, laki-laki yang dulu pernah datang ingin meminangnya kini
telah menikah dan masyarakat menganggap di wanita yang sulit untuk dipinang,
maka ketika karir yang dia inginkan sudah tercapai, ternyata usianya tidak
seperti yang dulu disamping para laki-laki enggan untuk maju kepadanya
dikarenakan faktor usia, khawatir ditolak, minder dengan karirnya yang tak
sebanding dengan dirinya akhirnya diapun menjadi perawan tua yang gelisah
sepanjang hari didalam penantian akan datangnya seorang suami.
Keenam :
Belum mapan
Ini diantara faktor yang menjadi sebab banyaknya pemuda
kaum muslimin yang menunda menikah padahal diantara mereka ada yang hukumnya
sudah wajib untuk menikah, bahkan tak sedikit yang terjatuh dalam perbuatan
maksiat. Jadi kenapa dia harus menunggu mapan dengan ukuran harus punya rumah
sendiri, kendaraan sendiri, gaji bulanan dan yang lainnya. Jika ia mampu
menikah membiyayai pernikahan yang sederhana lalu setelah itu ia berusaha
memenuhi kebutuhannya seperti rumah, kendaraan misalnya maka hal itu
perkara yang baik. Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman
وَأَنكِحُوا الأَيَامَى
مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا
فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“ Dan kawinilah
orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (untuk
kawin) dari hamba sahayamu laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah
akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya)
lagi Maha Mengetahui “ (Qs. An Nur’ :
32 )
Berkata Asy Syaikh Al Allamah Abdurrahman As Sa’di
Rahimahullah :“ ( Pada ayat Jika mereka
miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia Nya ) Tidak
menghalangi mereka apa yang mereka khawatirkan bahwasannya jika mereka menikah
akan menjadi miskin dengan disebabkan banyaknya tanggunan dan yang
semisalnya. Didalam ayat ini terdapat anjuran untuk menikah dan janji Allah
bagi orang yang menikah dengan diberikan kekayaan setelah sebelumnya miskin “ (Taisiir
ar Karimi ar Rahman pada ayat ini )
Ketujuh : Lingkungan yang jelek
Lingkungan
yang jelek sangat mempengaruhi dalam membentuk kepribadian seseorang,
masyarakat yang jauh dari nilai-nilai agama, sangat mempengaruhi pola pikir
para pemuda dan pemudi dalam keinginannya untuk menikah. Maka sangat jarang
pemuda yang ingin segera menikah ketika ia jauh dari agama, hidup
ditengah-tengah masyarakat yang rusak, tersebarnya fitnah syahwat, perzinaan
dan pelacuran. Karena dia menganggap suatu hal yang aneh ketika ia harus
menikah muda padahal dia bisa bersenang-senang dengan wanita yang mana saja
yang ia sukai tanpa harus menikah dan memikul tanggung jawab sebagai kepala
rumah tangga. Disatu sisi jika seorang pemuda yang taat beragama ingin segera
menikah maka tak jarang masyarakat atau lingkungan sekitar bertanya-tanya dan
menganggap aneh bahkan menyalahkan sikapnya itu, terlebih lagi ketika seorang
wanita menerima lamaran seorang pria yang akan menikahinya dengan dipoligami
(menjadi istri ke 2, 3 atau 4) anda akan melihat reaksi yang luar biasa. Dari
mulai mencaci hingga mengutuk dialamatkan kepada pelaku poligami. Tapi ketika
ada tetangganya yang MBA (menikah karena hamil dari perbuatan zina) lalu orang
tuanya segera menikahi anaknya tersebut maka seakan-akan tidak ada reaksi
sedikitpun dari masyarakat, menganggap hal itu suatu yang biasa.
Kedelapan
: Tingginya mahar
Diantara faktor banyaknya pemuda dan pemudi kaum
muslimin terlambat menikah adalah tingginya mahar. Hal ini jelas bertentangan
dengan apa yang dituntunkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam.
Sebagimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir
Radiyallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam : “
Sebaik-naik pernikahan ialah yang paling mudah “ (HR. Abu Dawud, Ibnu
Hibban dan ath Thabrani dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)
Dalam hadist lain
Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda : “ sesungguhnya diantara
kebaikkan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya
“ (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan Al Hakim, dihasnkan oleh Syaikh al Albani)
Kesembilan
: Berlebih-lebihan menetapkan syarat dan biaya pernikahan
Diantara
problem seorang pemuda ketika ingin menikah adalah ketika dia dituntut untuk
membiayai pernikahan dengan biaya yang berlebihan maka tak jarang para pemuda
megurunkan niatnya untuk segera menikah. Karena di benaknya terpikir dia harus
mempersiapkan puluhan juta untuk menikah. Akhirnya banyak dari pemuda dan
pemudi kaum muslim yang terlambat menikah. Bahkan ada yang gagal menikah
lantaran salah satu pihak menyaratkan untuk biaya pernikahan yang mahal. Jelas
hal ini menyelisihi syar’i.
Belum lagi syarat-syarat yang terkadang
memberatkan seseorang untuk segera menikah. Ada yang menyaratkan harus tinggal
dikota tempat keluarganya tinggal, sebagian lagi menyaratkan harus memakai adat
mempelai wanita walaupun menyelisihi syar’i atau menghambur-hamburkan uang dan
yang lainnya.
Kesepuluh : Adat
Diantara faktor sebagian wanita
terlambat menikah adalah dikarenakan adat yang menyelisihi syar’i sebuah adat
yang mungkar yaitu melarang seorang adik menikah terlebih dahulu daripada
kakaknya. Seorang akhwat menceritakan kisahnya terpaksa proses kearah
pernikahan dengan seorang ikhwan harus terhenti akibat ayahnya bersikukuh tidak
boleh dia menikah sebelum kakaknya.
Kesebelas : Berpaling dari Poligami
Diantara
faktor banyaknya wanita yang terlambat menikah bahkan tidak menikah hingga
akhir hayatnya atau janda susah untuk menikah kembali dikarenakan berpalingnya
mereka dari syariat poligami. Syariat poligami adalah syariat yang sangat agung
yang disyariatkan oleh Rabb semesta alam. Syari’at yang sesuai dengan fitrah
manusia. Dimana pada masa ini jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah
laki-laki maka solusi yang tepat adalah dengan poligami. Solusi ini bukanlah
suatu hal yang mustahil dan bukan juga sesuatu yang sulit diraih bahkan sangat
mungkin untuk dilakukan. Tentang syariat poligami Allah Ta’ala berfirman :
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ
مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا
فَوَاحِدَةً
“ Maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja. “(Qs.
An Nisa’ : 3).
Maka tak jarang seorang pria yang sudah beristri yang ingin
menikah lagi dengan seorang wanita untuk dijadikan istri kedua, tiga atau
keempat sering kali ditolak baik sama wanita tersebut atau sama keluarganya,
walaupun dengan resiko putrinya menjadi perawan tua bahkan mungkin dengan
resiko berzina -naudzubillah-, atau dengan resiko mati tanpa merasakan indahnya
pernikahan. Tak tahu apa yang menjadi pertimbangan mereka kecuali hawa nafsu,
perasaan yang telah rusak dengan pemikiran menyimpang dan pendidikan yang buruk
disamping konspirasi musuh-musuh islam.
Disamping terkadang justru yang lari
dari syariat poligami adalah pria itu sendiri. Hal ini dikarenakan sebagian
pria walaupun dia memiliki kemampuan untuk beristri lebih dari satu disamping
dapat berlaku adil tetapi dia tidak pernah berpikir untuk menikah lagi
setelah menikah dengan istrinya yang pertama. Maka jika para laki – laki yang
mempunyai kemampuan berbuat adil itu bergerak untuk menikahi wanita – wanita
yang belum menikah apalagi wanita yang terlambat menikah maka hal ini menjadi
sebuah solusi dari banyaknya wanita-wanita yang belum menikah.
Inilah
diantara beberapa faktor dan alasan kenapa banyak dari pemuda dan pemudi kaum
muslimin terlambat menikah. Adapun solusi dari semua ini adalah menghilangkan
sebab dan alasan diatas. Semoga mereka semua segera sadar dan semoga Allah
memudahkan urusan kita semua terutama dalam mendapatkan pendamping yang shaleh
dan shalehah… Amin.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Untaian Nasehat Untukmu. Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar