
Para pembaca, semoga Allah ‘azza
wajallaselalu mencurahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Tidak
diragukan lagi bahwa manusia yang memiliki fitrah yang suci pasti
mencita-citakan kebahagiaan dan ketentraman dalam kehidupannya, terkhusus pada
zaman sekarang yang penuh dengan fitnah. Sesuatu yang diharamkan Allah ‘azza
wajalla dianggap sebagai sesuatu yang halal, perbuatan yang melanggar
norma-norma agama dianggap sebagai hal yang lumrah dan wajar. Masyarakat pun
bertambah hari semakin jauh dari bimbingan Allah ‘azza wajalla dan
Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Sungguh dalam kondisi
seperti ini seorang hamba sangat butuh dengan pertolongan Allah ‘azza
wajalla.
Saudaraku seiman…
Merupakan fitrah yang telah Allah jadikan pada
diri manusia bahwa kaum lelaki memiliki ketertarikan (kecintaan) kepada kaum
wanita dan juga sebaliknya, Allah‘azza wajalla dalam Al-Qur’an
menyatakan (artinya);
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan
kepada sesuatu yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang
banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah
ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali
yang baik (surga).”
(Ali Imran: 14)
Allah ‘azza
wajalla memberitakan bahwa kecintaan kepada kenikmatan-kenikmatan
dunia tersebut ditampakkan indah dan menarik di mata manusia. Allah ‘azza
wajallamenyebutkan beberapa jenis kenikmatan dunia secara khusus, karena ia
merupakan ujian yang paling dahsyat, sedangkan yang selainnya mengikuti.
Tatkala ia ditampakkan indah dan menarik kepada manusia, kemudian disertai
faktor lain yang menghiasinya, maka jiwa-jiwa mereka akan bergantung dengannya.
Hati-hati mereka pun akan cenderung kepadanya.
(Lihat Taisir Al
Karimirrahman, hal. 124)
Dengan demikian Allah ‘azza
wajalla telah menjadikan kecenderungan atau kecintaan kepada wanita
dalam hati para lelaki dan tertarik ketika melihatnya.
Bahkan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan dalam
sebuah haditsnya;
مَا تَرَكْتُ
بَعْدِي فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلىَ الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan setelahku
fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada (fitnahnya) wanita.”
(HR. Al Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 6880)
Akan tetapi Allah ‘azza wajalla dengan hikmah-Nya
memiliki syari’at yang mengatur hubungan keduanya (laki-laki dan wanita). Dalam
sebuah hadits yang diriwayatkan oleh shahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu
‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ
مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَر
وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لمَ ْيَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ
لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda,
barangsiapa diantara kalian telah mampu untuk menikah, hendaknya bersegera
menikah, karena yang demikian itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga
kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu hendaknya dia bershaum (puasa) karena
itu adalah pemutus syahwatnya.”
(HR. Al Bukhari no. 1905dan Muslim no. 1400)
Asy
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam hafizhahullah menjelaskan
bahwa pengkhususan para pemuda dalam hadits diatas karena
kebanyakan yang memiliki syahwat kuat adalah para pemuda, dibanding orang
lanjut usia. (Taudhihul Ahkamhal. 214)
Adapun yang
dimaksud dengan البَاءَةَ (kemampuan) disini
adalah kemampuan untuk menikah baik fisik, maupun harta, berupa pemberian mahar
dan nafkah. (Lihat Syarh Bulughul Maram Ibnu ‘Utsaimin)
Sungguh
mulianya agama ini, dengan bimbingan Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam manusia termulia dan paling bertaqwa yang senantiasa
membimbing umatnya agar selamat dari makar syaithan yang berupaya menjerumuskan
anak manusia kepada kemaksiatan. Dengan menikah, seseorang dapat meraih
ketenangan jiwa serta melahirkan kasih sayang antara laki-laki dan wanita
dengan penuh keridhaan Ilahi.
♥ DEFINISI NIKAH
Asy Syaikh Al
‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa nikah secara bahasa
artinya berkumpul. Adapun secara istilah syari’at adalah berkumpulnya
antara laki-laki dan wanita yang dibangun diatas aturan syari’at yang khusus,
berupa akad nikah dan syarat-syarat yang sudah diketahui bersama.
(Syarh
Bulughul Maram, Kitabun Nikah hal. 419)
Nikah
juga bisa diistilahkan dengan sebuah ikatan (akad) antara seorang laki-laki
dan wanita yang apabila terpenuhi segala rukun dan syaratnya, maka halal bagi
keduanya (untuk bersentuhan atau yang selainnya) dari apa yang dibolehkan dan
dihalalkan dalam ketentuan syari’at. Adapun sebelum adanya akad, maka tidak
diperbolehkan. Sebagaimana yang dijelaskan Asy Syaikh Abdullah Al Bukharihafizhahullah.
♥ DISYARI’ATKANNYA
NIKAH
Menikah, wahai saudaraku muslim merupakan sunnah yang diajarkan dan
ditekankan dalam agama ini. Bahkan, ketika seseorang telah menikah, maka ia
telah menyempurnakan separuh dari agamanya. (Lihat Ash Shahihah 2/199).
Menikah
juga merupakan sunnah para rasul ‘alaihimussalam terdahulu.
Allah ‘azza wajallaberfirman (artinya);
“Sungguh Kami telah
mengutus para rasul sebelummu dan Kami jadikan untuk mereka istri-istri dan
anak keturunan.”
(Ar-Ra’d: 38)
Dalam ayat-Nya
yang lain pula Allah ‘azza wajalla memerintahkan para wali
(orang tua/wali) untuk menikahkan putra-putrinya yang telah mampu untuk
menikah. Allah‘azza wajalla berfirman (artinya);
“Dan
nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kalian, dan orang-orang yang
layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya (budak) kalian yang lelaki dan
hamba-hamba sahaya yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan
kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya)
lagi Maha Mengetahui.”
(An-Nur: 32)
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam sebagai penyampai dan penjelas wahyu ilahi, telah
menyampaikan dan menjelaskan tentang sunnah (nikah) tersebut kepada umat ini.
Suatu hari datang 3 (tiga) orang kepada istri Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam dan bertanya tentang ibadah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam. Ketika diberi kabar bagaimana ibadah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam, sepertinya mereka menganggap sedikit apa yang mereka
amalkan. Maka diantara mereka berkata, “Adapun saya, akan shalat malam dan tak
akan tidur.” Yang lain berkata, “Aku akan puasa terus menerus dan tak akan
berbuka.” Yang lainnya lagi berkata, “Aku tak akan menikahi wanita.” Tatkala
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamdatang dan diberitahu tentang
ucapan mereka ini, beliau shallallahu ‘alaihi wasallambersabda;
“Kalian
yang berkata demikian dan demikian, ketahuilah aku adalah orang yang paling
takut kepada Allah ‘azza wajalla daripada kalian dan yang paling bertaqwa. Akan
tetapi aku sholat malam dan tidur, aku berpuasa serta berbuka, dan aku menikahi
wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku maka dia bukan golonganku (bukan
berada diatas sunnahku dan jalanku).”
(HR. Al Bukhari danMuslim)
♥ MANFAAT
PERNIKAHAN
Merupakan suatu yang mustahil jika Allah ‘azza
wajalla Yang Maha Pencipta, Pengatur dan Pemelihara alam semesta ini
dan juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai
pengemban risalah agama ini memerintahkan sebuah amalan ibadah tanpa ada hikmah
dan tujuan. Tidak ada amalan ibadah yang diperintahkan dalam syari’at ini
melainkan dibalik itu mengandung manfaat yang besar, termasuk pernikahan.
Diantara hikmah dan manfaat pernikahan adalah kesempatan menjalankan perintah
Allah ‘azza wajalla dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi
wasallam, yang hakekatnya merupakan puncak kebahagiaan seorang hamba di
dunia dan di akhirat. Selain itu akan terjalin kasih sayang antara suami dan
istri yang diridhoi oleh Allah ‘azza wajalla, sebagaimana
firman-Nya (artinya);
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian
cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya diantara kalian rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
(Ar-Rum: 21)
Asy
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata
ketika menafsirkan ayat diatas, “Maka dengan adanya istri tersebut dapat diraih
kenikmatan dan kelezatan dalam hidup, diperoleh kemanfaatan yang besar berupa
(lahirnya) anak-anak, adanya pendidikan terhadap mereka, dan diperoleh juga
ketenangan hidup bersamanya (istri). Maka tidaklah engkau dapati pada diri
seseorang secara umum seperti yang didapati pada sepasang suami istri dalam hal
kasih sayang.”
(Taisir Al Karimirrahman hal. 639).
Islam
telah menjadikan pernikahan sebagai ibadah, sebab dengan pernikahan tersebut seseorang
dapat menjaga dirinya dari keburukan fitnah, membatasi pandangan dari hal-hal
yang diharamkan. Pernikahan juga dapat menjaga dan membentengi diri seseorang
dari syaithan yang selalu mengajak dan menjerumuskan anak adam ke dalam
perbuatan keji (zina).
♥ NASEHAT
Wahai para pemuda rahimakumullah…
Ketahuilah,
seseorang tidak akan menemukan kekecewaan bila ia menjadikan bimbingan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai prinsip dalam
meniti sebuah kehidupan. Karena dengan mengikuti bimbingannya seseorang akan
terbimbing untuk menempuh jalan yang lurus, dan tidak akan tersesat.
Allah ‘azza wajalla menyatakan (artinya);
“Dan jika
kalian menaatinya (Rasulullah) niscaya kalian akan mendapatkan petunjuk”
(An-Nur: 54)
Jika
engkau sudah mampu untuk menikah, menikahlah karena menikah merupakan perintah
Allah ‘azza wajalla dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi
wasallam. Janganlah seseorang takut dan tidak menikah karena terpengaruh
dengan bisikan syaithan dengan dibayangi kesulitan ekonomi dan kemiskinan.
Hati-hatilah dari membujang (menahan diri dari menikah) hanya karena khawatir
tidak mampu menanggung beban hidup. Bertawakallah kepada Allah ‘azza
wajalla dengan disertai ikhtiar, niscaya Allah ‘azza wajalla akan
mewujudkan janji-Nya. Sebagaimana dalam firman-Nya (artinya);
“Dan
barangsiapa yang bertawakkal (menyandarkan dirinya) kepada Allah niscaya Allah
akan cukupkan keperluannya.”
(At-Thalaq: 3)
Juga
Allah ‘azza wajalla berjanji dalam firman-Nya:
“Jika
mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan
karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
(An-Nuur:32)
Dalam
sebuah hadits, sebagaimana diriwayatkan dari shahabat yang mulia Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda;
ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ
عزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُمْ: اَلْمُكَاتَبُ الَّذِيْ يُرِيْدُ الأَدَاءَ،
وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ العَفَافَ، وَالْمُجَاهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ.
“Tiga golongan yang Allah pasti akan menolong
mereka: budak yang hendak menebus dirinya, seorang yang menikah dengan tujuan
menjaga kehormatanya dari perkara-perkara yang diharamkan, dan seorang yang
berjihad di jalan Allah.”
(HR. An-Nasa’i, Kitabun Nikah,
Bab Ma’unatullah An-Nakih Al ladzi Yuridul ‘Afaf, no. 3218, 3120).
Hilangkan
bayangan kemiskinan dan kesengsaraan, sebab semua urusan di tangan Allah ‘azza
wajalla, Allah akan bukakan jalan keluar dari berbagai kesulitan dalam
hidup ini jika kita berusaha sekuat tenaga untuk bertaqwa kepada-Nya.
Allah ‘azza wajalla berfirman (artinya);
“Barangsiapa
bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan jadikan untuknya jalan keluar. Dan
memberi rizqi dari arah yang tidak disangka-sangka.”
(At-Thalaq: 2-3)
Para
pemuda, semoga Allah ‘azza wajalla merahmati kita semua.
Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam juga telah memberi solusi
bagi pemuda yang belum mampu untuk menikah agar ia berpuasa. Dengan berpuasa ia
lebih mampu untuk mengendalikan hawa nafsunya, lebih menjaga kehormatan dan
pandangannya dari perkara yang diharamkan, sebagaimana disebutkan dalam hadits
diatas. Bukan dengan cara-cara yang tidak syar’i, seperti onani, karena yang
demikian juga diharamkan.
♥ PENUTUP
Para pembaca yang kami cintai,
dengan ini marilah kita bersama-sama berusaha menjadikan petunjuk Allah ‘azza
wajalla dan bimbingan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
sebagaimana yang telah di pahami dan dipraktekkan para shahabat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagai jalan satu-satunya
meraih keselamatan dan kebahagiaan dalam hidup ini. Dengan mengamalkannya,
hidup kita akan senantiasa terjaga dan diliputi ridha dari Yang Maha Pencipta,
Pemilik, Pengatur dan Pemelihara alam ini.
Wallahu a’lam bish shawaab.
Buletin
Islam AL ILMU Edisi: 11/III/VIII/1431
Sumber: Situs Buletin
Al-Ilmu Jember
Source : http://warisansalaf.wordpress.com/2010/05/22/secercah-nasehat-tuk-para-pemuda/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Untaian Nasehat Untukmu. Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar