
بسم الله الرّحمن الرّحيم
Oleh
: Abu Ibrahim ‘Abdullah Bin Mudakir al-Jakarty
Alhamdulillah banyak
dikalangan wanita mukminah, yang shalihah, yang baik akhlaknya yang cantik yang
siap untuk menjalani kehidupan rumah tangganya kelak bersama suaminya.
Disamping itu Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallampun menganjurkan kepada kita untuk memilih wanita
yang baik agama dan akhlaknya ketika memilih calon istri. Maka dari itu kenapa
seseorang harus memilih seseorang yang berbeda agamanya (wanita ahlu kitab),
padahal Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam menganjurkan
untuk kita mencari wanita shalihah, lalu kenapa seseorang lebih memilih wanita
ahlu kitab padahal banyak wanita mukminah yang shalihah yang cantik dan baik
aklaqnya.
Walaupun dalam syariat kita boleh menikahi wanita ahlu kitab. Tetapi
banyak hal atau dampak yang seseorang akan hadapi ketika ia lebih memilih
wanita ahlu kitab daripada wanita muslimah. Alangkah baiknya mungkin sebelum
kita lebih jauh mengetahui apa dampak negatif ketika seseorang menikah dengan
wanita ahlu kitab. Mungkin kita bisa mengelompokkan pernikahan beda agama
dengan tiga keadaan, yaitu :
✿ Pertama : Pernikahan laki-laki non muslim
dengan seorang muslimah. Maka pernikahan seperti ini tidak boleh sama sekali
dan haram hukumnya, baik laki-laki non muslim itu seorang musyrik, atau seorang
ahlu kitab (yahudi dan nasrani) atau yang tidak mempunyai agama sama sekali.
✿ Kedua : Pernikahan laki-laki muslim
dengan wanita musyrikah atau yang tidak punya agama. Maka pernikahan inipun
tidak boleh dan haram hukumnya. Tentang dua hal diatas Allah Subahaanahu
wata’ala berfirman :
وَلا تَنكِحُوا المُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ
وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا
تُنكِحُوا المُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ
مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ
يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ
لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
“ Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik
(dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang
mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka
mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.
dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya
mereka mengambil pelajaran. “ (Qs.
Al Baqarah : 221)
Dari
ayat diatas dapat diketahui Allah Ta’aala melarang kita untuk menikahi mereka
dikarenakan mempunyai dampak yang buruk bagi agama kita. Sebagaimana Allah
Ta’aala berirman pada ayat diatas :
أُوْلَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُو
إِلَى الْجَنَّةِ وَالمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ
“ …Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan
dengan izin-Nya.”
(Qs. Al Baqarah : 221)
✿ Ketiga : Pernikahan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab (yahudi atau
nasrani). Tentang hal ini para ulama berselisih pendapat tentang
kebolehannya, ada yang membolehkan dan ada juga yang tidak
membolehkan. Adapun pendapat yang benar insya Allah pendapatnya mayoritas ulama
yang mengatakan bolehnya seseorang laki-laki muslim menikah dengan wanita ahlu
kitab yang menjaga kehormatannya, hal berdasarkan ayat yang akan disebutkan
dibawah ini. Allah Ta’aala berfirman :
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ
الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
وَالمُحْصَنَاتُ مِنَ المُؤْمِنَاتِ وَالمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا
الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ
غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ
حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“ Pada hari ini dihalalkan
bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab
itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan
menikahi) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman
dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al
kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud
menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya
gundik-gundik. Barangsiapa
yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah
amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.”
(Qs. Al Maidah : 5)
Berkata asy-Syaikh Al Allamah ‘Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullah : “ Pada firman Allah Ta’ala : مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ (dan Dihalalkan menikahi)…. di antara orang-orang yang diberi Al kitab
sebelum kamu.’ “ Yaitu dari orang Yahudi dan Nasrani. Dan ini adalah
pengkhususan pada ayat : “وَلا تَنكِحُوا المُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka
beriman.’ ” (Taisirul Karimirrahman, Syaikh As-Sa’di Pada Ayat Ini)
Mungkin ada yang perlu anda ketahui tentang perbedaan hukum
dibolehkannya seorang laki-laki menikahi wanita ahlu kitab dan tidak
dibolehkannya wanita muslimah menikah dengan laki-laki Ahlu kitab, karena
beberapa hal diantaranya :
Allah telah menetapkan yang demikian wajib bagi
kita untuk tuduk tehadap ketetapan yang Allah telah tetapkan. Tentang Hal ini
Allah Ta’aala berfirman :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ
أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ
وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالًا مُبِينًا
“ Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu
ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan
Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat,
sesat yang nyata.”
(Qs.
Al Ahdzab : 36)
Pernikahan
antara laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab berbeda dengan pernikahan
wanita muslimah dengan laki-laki ahlu kitab. Dikarenakan seorang wanita
muslimah yang menikah dengan ahlu kitab (hal ini hukumnya haram, tidak boleh )
anak-anak yang kelak dia dapatkan dari hasil pernikahan itu akan diapanggil
dengan bapak-bapak mereka, disamping itu istri yang harus pindah kerumah suami,
atau kekeluarga dan lingkungan suami. Maka sangat sulit seorang wanita tidak
terpengaruh terhadap agama suami dan keluarganya atau lingkungannya. Tetapi
berbeda jika laki-laki muslim yang menikah dengan wanita ahlu kitab, maka
wanita ahli kitab inilah yang berpindah kelingkungan suaminya dan anak-anaknya
akan dipangiil dengan nama bapaknya yang muslim. Jelas keadaan pertama berbeda
dengan keadaan kedua. Wallahu a’lam.
Insya Allah setiap orang menginginkan
yang terbaik untuk kehidupan rumah tangga dirinya dan untuk anak-anaknya kelak.
Dan hal ini bisa terwujud di antara sebabnya adalah memilih calon istri yang
baik, yang shalihah. Adapun menikah dengan seorang wanita ahlu kitab banyak
dampak negatifnya, diantaranya :
1. Menyelisihi anjuran Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memilih agamanya, disamping itu
memilih agamanya sebab seseorang beruntung dan bahagia dalam kehidupan rumah
tangganya.
تنكح المرأة لأربع لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها, فاظفر بذاتالدّين تربت يداك
“Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, nasabnya,
kecantikannya, dan karena agamanya dan pilihlah karena agamanya, niscaya kamu
akan beruntung.”(HR.
Bukhari dari shahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu)
2. Kehilangan
keutamaan mempunyai istri shalihah .
Tentang hal ini Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda :
“Sesungguhnya
dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita
shalihah.” (HR.
Muslim)
Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda :
“Empatperkara termasuk dari kebahagiaan, yaitu wanita (istri) yang
shalihah, tempat tinggal yang luas/lapang, tetangga yang shalih, dan tunggangan
(kendaraan) yang nyaman. Dan empat perkara yang merupakan kesengsaraan yaitu
tetangga yang jelek, istri yang jelek (tidak shalihah), kendaraan yang tidak
nyaman, dan tempat tinggal yang sempit.”
(HR.
Ibnu Hibban dalam Al-Mawarid,
dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil
dan Asy-Syaikh Al Albani )
3. Diantara syarat menikahi
wanita ahlu kitab ialah wanita tersebut harus yang yang bersih yang menjaga
kehormatannya. Padahal untuk bisa mengetahui hal itu sangatlah sulit dan samar.
4.
Menikah dengan wanita ahlu kitab bisa mengurangi jumlah laki-laki ditengah para
wanita muslimah
5. Pernikahan seorang laki-laki muslim dengan wanita ahlu
kitab, pergaulannya dengan istri, kebersamaannya ditengah-tengah keluarga
istrinya bisa mempengaruhi hatinya dan condong kepada istrinya dan
masyarakatnya sehingga hai ini akan mendatangkan cobaan dan keburukan bagi
agamanya.
6. Seseorang yang menikah tidak hanya memilih istri baginya, tetapi
dia juga memilih ibu kelak untuk anak-anaknya yang akan mendidiknya.
Kalau dia menikah dengan wanita ahlu kitab lalu bagaimana pendidikan
anak-anaknya. Apakan dia berharap ibunya akan mengajarkan anak-anaknya surat
alfatihah…?, atau mengajarkan bagaimana tatacara shalat…? apakah dia juga
berharap kepada istrinya akan mengajarkan doa – doa kepada anaknya..? atau
mengajarkan adab dan etika islami..?
7. Jarang ada rumah tangga yang
harmonis antara pernikahan seorang laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab
dan banyak yang berujung pada perceraiaan.
Dan masih banyak lagi dampak
negatif dari menikahnya seorang laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab yang
sudah seharusnya membuat seseorang berfikir dan berhati-hati dalam bertindak
dan mengembil keputusan demi kebahagian dirinya didunia dan kelak diakhirat.
Wallahu a’lam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Untaian Nasehat Untukmu. Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar