Oleh : Al-Ustadz Abu Abdillah bin Mudakir Al-Jakarty
Melihat prilaku menunda menikah tanpa alasan
syar’i ditengah-tengah kaum muslimin baik dengan alasan menyelesaikan kuliah,
karir atau alasan tidak syar’i lainnya menjadi salah satu sebab dari banyak
sebab tersebarnya kemaksiatan onani, zina bahkan liwath (homo dan lesbi),
Naudzubillah, dibarengi kemaksiatan buka aurat, ikhtilat tersebarnya pornografi
membuat kerusakkan diatas kerusakkan, menambah tersebar luasnya kemaksiatan.
Sebuah fenomena yang membuat lisan ini berucap semoga Allah menjaga kita semua.
Sambil berfikir apa yang harus ku tulis disecarik kertas ini, sebagai nasehat
untuk kaum muslimin. Ku coba awali dengan sebuah doa dengan berkata semoga
Allah memberi hidayah dan menjaga kita semua…
Wahai kaum muslimin……..
Tidak
tahukah kalian bahwa diantara penyebab kemaksiatan onani, perzinahan bahkan
perbuatan liwat (homo dan lesbi) adalah akibat menunda nikah karena karir,
kuliah atau tanpa alasan syari’i lainnya…
Tidak khwatirkah kalian terjatuh
kedalamnya…
Karir apa yang kalian cari…, apakah dengan mempertaruhkan agama kau
raih karirmu….!!!
Bukankah keselamatan agama dan menjaga keimanan hal yang
sangat terpenting bagi kita…=Lalu apa yang menghalangi kalian untuk menikah,
padahal dengan menikah dapat menjaga kita dari kemaksiatan….
Wahai kaum muslimin…….
Kuhadirkan
perkataan seorang ulama yang menjelaskan hukum dan manfaat menikah sebagai
hadiah dariku untuk kalian, Berkata Syaikh Muhammad Bin Shaleh
Al-Utsaimin Rahimahullah : ” Dan berkata sebagian
Ahlu Ilmi (ulama -penj) bahwasannya menikah hukummnya wajib secara
mutlak karena asal perintah adalah wajib. Hal ini dikarenakan
perkataan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam ” Wahai para pemuda, barangsiapa
diantara kalian mampu untuk menikah maka menikahlah ” Al-lam li ‘Amr pada
asalnya di dalam ” ‘amr : perintah ” adalah wajib kecuali ada
yang memalingkannya dari perintah wajib. Disamping itu bahwasannya meninggalkan
menikah disertai kemampuan untuk menikah didalamnya terkandung tasyabuh
(menyerupai) orang nasrani yang mereka meninggalkan menikah dengan tujuan untuk
menjadi pendeta dan tasyabuh dengan selain dari kaum muslimin haram
hukumnya. Dimana terdapat didalam menikah dari kebaikan yang besar dan menolak
kerusakkan yang banyak, bahwasannya dengan menikah dapat lebih menundukkan
pandangan dan menjaga kemaluan akan tetapi dengan adanya syarat mampu pada
pendapat ini, dikarenakan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam mengkaitkan yang
demikian itu dengan kemampuan sebagaimana perkataannya ” barangsiapa diantara
kalian mampu menikah ” dan dikarenakan didalam kaidah umum, setiap kewajiban
disertai dengan syarat mampu. Pendapat wajibnya nikah dalam sisiku lebih
mendekati kebenaran “. ( Syarhul Mumti’ ‘Ala Zaadil Mustaq’ni,
Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al Utsaimin, Kitab Nikah hal : 12 ).
Terlepas
disana ada perbedaan pendapat tentang hukum menikah, akan tetapi ulama sepakat
bahwa terdapat kemaslahatan yang banyak dengan menikah, diantaranya menjadi
sebab terjaganya seseorang dari perbuatan maksiat.
Wahai kaum muslim…..
Bagaimana
jika…(semoga Allah menjaga kita semua) dengan menundanya seseorang dari
menikah tanpa alasan syar’i sebab terjatuh kedalam perbuatan zina, padahal
Allah Ta’ala berfirman
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً
وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya : ” Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya
zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan dan suatu jalan yang buruk” (QS.
Al-Isra’ : 32)
Berkata Syaikh As-Sa’di Rahimahullah ”
Larangan mendekati zina lebih mengena daripada sekedar larangan berbuat zina,
dikarenakan yang demikian itu mencakup larangan dari segala muqadimah zina dan
perkara yang mendekatkannya.“ ( Tafsir Ar Karimur Rahman, Syaikh
As-Sa’di )
Allah Ta’ala juga berfirman pada ayat lain
وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ
مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ
إِلَّا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
”
Dan orang-orang yang tidak menyembah sesembahan yang lain berserta Allah
dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan
(alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian
itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya)…….. “ ( Qs. Al Furqan 67 – 68 )
Berkata Syaikh Sa’di Rahimahullah : ”
Dan nash firman Allah Ta’ala tentang ketiga dosa ini merupakan dosa besar
yang paling besar, perbuatan syirik didalamnya terdapat merusak agama, membunuh
didalamnya terdapat merusak badan dan zina didalamnya terdapat merusak
kehormatan” ( Silahkan lihat Taisirul Karimur Rahman )
Apalagi
jika sampai terjatuh kedalam perbuatan liwath, Naudzubillah. Sebuah dosa yang
sangat besar, sebuah kekejian yang sangat keji. Sebagaimna Allah Ta’ala
berfirman :
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ
بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ
” Dan (Kami juga telah
mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, ” mengapa kamu melakukan
perbuatan keji (liwath), yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum
kamu (didunia ini)“ ( Qs. Al A’raaf : 80 )
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Tidak ada
yang paling aku takutkan daripada ketakutanku kepada kalian atas perbuatan kaum
luth “ ( HR. Ahmad, tirmidzi dan dari Sahabat Ibnu
Abbas Radiyallahu ‘Anhu dishahihkan oleh Syaikh Al – Al Bani Rahimaullah)
Berkata Imam
Adz-Zhahabi Rahimahullah : ” Liwath (homo/lesbi) lebih keji
dan jelek dari perbuatan zina “ ( Al Kabaair Imam Adz Zhahabi )
Siapa
yang menjamin kita akan selamat dari perbuatan maksiat….
Apakah karena karir
kau pertaruhkan agamamu ….
Apakah karena mempriroritaskan kuliah dengan
ikhtilat kau pertaruhkan kejernihan hatimu….
Apakah karena karir dikantor atau
aktivitas profesimu dengan kemaksiatan ikhtilat atau kemaksiatan yang ada
didalamnya kau ambil resiko yang membahayakan agamamu dengan menunda menikah…
Tidak
inginkah kita hidup dengan kehidupan sempurna sebagai seorang manusia
dengan didampingi seorang istri sholehah atau ditemani seorang suami sholeh……..
Tidak
inginkah kita merasakan hidup sakinah dengan ditemani seorang istri penyayang
lagi penurut atau suami penyabar lagi bijaksana….
Tidak inginkah kita
bahagia sebagaimana kebahagian seorang suami istri yang menggandeng buah
hatinya pergi kemajelis ilmu…..
Tidak inginkah kita bahagia sebagaimana
kebahagian keluarga fulan yang bercanda dengan buah hatinya…..
Tidak inginkah
kita bahagia ketika kening kita dikecup anak-anak kita sebagaimana kebahagian
sepasang suami istri yang dikecup keningnya oleh buah hatinya sambil berkata :
” Ummi….. Abi… Abdurrahman berangkat dulu yah, sekarang ada setoran Juz Amma
sama Ustadz…
Jawablah wahai kaum muslimin….
Kalau kalian ingin bahagia
sebagaimana mereka bahagia, kalau kalian ingin menjaga agama kalian sebagaimana
mereka menjaga agamanya, lalu apa yang menjadi alasan kalian untuk menunda
nikah tanpa alasan syar’i. Apakah kalian merasa aman dengan kemaksiatan yang
telah tersebar, yang banyak orang terjatuh kedalamnya. Tahukah kalian yang
menjadi alasan kekhawatiran Nabi Ibrahim ‘Alaihissallam akan dirinya terjatuh
kedalam perbuatan penyembahan berhala, sehingga beliau berdoa kepada Allah agar
dijauhi dari penyembahan berhala, yaitu dikarenakan banyaknya orang
yang terjatuh kedalam perbuatan tersebut. Bukankah Allah Ta’ala
berfirman mengkabarkan tentang doa Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam
وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ
نَعْبُدَ الأَصْنَامَ
” dan jauhkanlah aku berserta anak cucuku agar tidak menyembah berhala ” (
Qs. Ibrahim : 35 ).
Berkata Syaikh Shaleh Al Fauzan Hafidzahullah :
” Ketika Nabi Ibrahim merasa takut terhadap dirinya, maka beliaupun berdoa
kepada Rabbnya agar di teguhkan diatas agama tauhid dan agar tidak dipalingkan
hatinya sebagaimana dipalingkannya mereka. Karena beliau adalah seorang manusia
seperti mereka dan seorang manusia tidaklah merasa aman dari fitnah “ (
Durus Nawaqidul Islam, Syaikh Shaleh Al Fauzan : 37)
Wahai saudaraku fillah,
semoga Allah menjaga kita semua.
Tak tahukah kalian, bahwa disana ada
seorang akhwat yang karena sangat takutnya terjatuh kedalam perbuatan
maksiat atau karena khawatir terhadap keselamatan agamanya dia selalu berdoa ”
Ya Allah jauhkanlah aku dari perbuatan maksiat dan karuniakanlah kepada diriku
seorang suami sholeh “
Wahai ukhti fillah, tak tahukah kalian bahwa disana ada
seorang ikhwan yang karena khawatir terjatuh kedalam perbuatan maksiat dia isi
waktu terkabulnya doa dengan berdoa ” Ya Allah jauhkanlah aku dari perbuatan
maksiat dan karuniakanlah kepada diriku seorang istri sholehah “
Wahai
saudaraku fillah, bagaimana kalau ikhwan atau akhwat tersebut terjatuh kedalam
perbuatan maksiat, lalu bagaimana kalau kita yang berada pada kondisi mereka.
Bukankah kita merasa sedih kalau kita berbuat maksiat apakah kita tidak merasa
sedih kalau saudara kita terjatuh kedalam perbuatan maksiat, lalu dimana
ta’awun kita terhadap saudara kita, Bukankah Allah Ta’ala berfirman
وَتَعَاوَنُوا عَلَى
الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
” dan tolong menolonglah
kamu dalam kebaikan dan ketakwaan.“ ( Qs. Maidah : 2 )
Bukankah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Dan
Allah akan menolong hambanya apabila hambanya menolong saudaranya ” (HR.
Muslim dari Sahabat Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu )
Berkata Syaikh
Shaleh Alu Syaikh Hafidzahullah : ” Didalam hadist ini
terdapat anjuran kepada seseorang untuk menolong saudaranya dengan sebesar –
besar anjuran, anjuran bahwasannya seorang hamba apabila menolong saudaranya
maka Allah akan menolongnya, apabila kamu membantu kebutuhan saudaramu, Allah
akan membantu kebutuhanmu, jika kamu membantu kaum muslimin, dan suatu saat
kamu butuh bantuan maka Allah akan membantumu dan ini keutamaan dan pahala yang
sangat besar “ ( Syarh Arbain Nawawi, Syaikh Sholeh Alu Syaikh :
391 )=Wahai saudaraku adakah yang lebih besar dari ta’awun yang dengan
sebab ta’awun kita dapat menjadi sebab selamatnya saudara kita dari
kemaksiatan…..Jawablah wahai saudaraku fillah…..
Karena dengan menikahnya
dirimu, maka engkau sedang ta’awun dengan istri atau suamimu, karena dengan
menikahnya dirimu menjadi sebab terjaganya seorang istri atau suami kedalam
perbuatan maksiat. Berkata Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al-Utsaimin Rahimahullah
: ” Diantara keutamaan menikah adalah dengan menikah dapat menjaga
kemaluan dirinya dan istrinya dan menjaga pandangannya dan pandangan istrinya,
kemudian setelah keutamaan itu lalu dalam rangka memenuhi kebutuhan syahwatnya
” ( Syarhul Mumti’ Jilid 12 hal : 10 )
Berkata Syaikh Shaleh Al
Fauzan Hafidzahullah : “ Wahai manusia
bertaqwalah kalian kepada Allah dan ketahuilah bahwa menikah terkandung
didalamya kebaikkan yang sangat banyak, diantaranya kesucian suami istri dan
terjaganya mereka dari terjatuh kedalam perbuatan maksiat, Rasullullah Shallahu
‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Wahai para pemuda barangsiapa diantara
kalian yang mampu menikah maka menikahlah dikarenakan dengan
menikah dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan “ Al
Hadist ( Khutbatul Mimbariyah Fil Munaasibaatil ‘Asriyah, Syaikh Shaleh
Al Fauzan : 242 )
Mungkin diantara kalian ada yang berkata, saya belum mau
menikah dan belum ada pikiran kearah sana, maka saya katakan semoga Allah
menjaga kita semua dan mengkaruniakan kepada kita pendamping yang
sholehah…amin, wahai saudara ku fillah bahwa disana ada pendapat dari
ulama yang mengatakan hukumnya sunnah (dianjurkan) bukan sekedar mubah (boleh)
bagi orang yang tidak berkeinginan untuk menikah atau melakukan hubungan suami
istri, sementara dia mampu, dan ini pendapat yang benar dikarenakan
beberapa hal, diantaranya dengan menikah dia dapat menjaga agama istrinya atau
menjadi sebab istrinya terjaga dari perbuatan maksiat, begitu juga dikarenakan
masuk kedalam keumuman dalil tentang diajurkannya menikah ”
Maka sudah saatnya
untuk kita menikah, mencari pendamping sholehah, semanhaj, membina keluarga
sakinah.=Maka sudah seharusnya kita ta’awun dengan menganjurkan orang untuk
menikah dan membantunya sesuai dengan kemampuan kita.
Wahai kaum muslimin,
semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua….
Tidak tahukah kalian
beberapa banyak dari pemuda kaum muslimin yang terjatuh kepada perbuatan zina,
sebuah dosa yang sangat besar yang pelakunya berhak dihukum 100
kali cambukkan dan diasingkan dari negerinya, Adapun kalau sudah menikah dihukum
dengan dirajam sampai mati.
Tidak tahukah kalian bahkan ada yang terjatuh pada
sebuah dosa yang pelakunya berhak dikenai hukuman dengan dilempar dari
gedung yang paling tinggi kemudian dilempari batu, bahkan dosa
liwath ini telah menyebar dinegeri ini. Naudzubillah
Tidak tahukah engkau
bahwa kemaksiatan onani, ponogarafi, buka aurat, pacaran dianggap sesuatu
hal yang biasa…
Wahai kaum muslimin kalau seperti ini kondisi bangsa ini, lalu
apa yang menjadikan alasan kita untuk menunda nikah…….
kalau seperti ini
kondisi bangsa ini lalu apa yang menjadi alasan para orangtua tidak
menganjurkan anaknya untuk menikah……
Kalau seperti ini kondisi bangsa ini lalu
apa yang menjadi alasan para orang tua melarang anaknya untuk segera menikah,
katakanlah kepada diriku wahai kaum muslimin.
Bukankah kita menginginkan
keselamatan dan kebahagiaan untuk diri kita….
Bukankah kita menginginkan
keselamatan dan kebahagiaan untuk keluarga kita…
Bukankah para orangtua
menginginkan keselamatan dan kebahagiaan untuk anak-anaknya…..
Bukankah kita
menginginkan keselamatan dan kebahagiaan untuk kaum muslimin…
Lantas apa yang
menghalangi kita untuk menikah…..
Lantas apa yang menghalangi kita untuk
menganjurkan orang untuk menikah…..
Lantas apa yang menghalangi kita untuk membantu
saudara kita untuk menikah…..
Bukankah Allah Ta’ala dan Rasul Nya menganjurkan
kita untuk menikah, Allah Ta’ala berfirman :
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ
مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا
فَوَاحِدَةً
” Maka nikahillah
perempuan yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir
tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.“ ( Qs.
An Nisa’ : 3 )
Rasullullah Shallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda
: ” Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang mampu
menikah maka menikahlah dikarenakan dengan menikah dapat lebih
menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan dan barangsiapa tidak
mampu menikah maka baginya untuk berpuasa hal itu sebagai tameng baginya “ (
HR. Bukahri dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu )
Berkata Syaikh
Shaleh Al Fauzan Hafidzahullah : ” Didalam hadist ini
terdapat anjuran dari Nabi Shallahu ‘Alaihi Wassalam untuk para pemuda,
khususnya para pemuda kaum muslimin, dikarenakan syahwat para pemuda
lebih kuat dan kebutuhan untuk menikah disisi mereka lebih
banyak, karena inilah dianjurkan bagi mereka untuk menikah “ (
Tashiilul Ilmaam Bifiqhil Ahaadist Min Bulugil Maram, Jilid 4 Kitab Nikah, hal
304 )
Berkata Syaikh Abdullah Al Basam Rahimahullah
: ” Setiap pernikahan ini terkandung didalamnya manfaat yang
agung, yang kemanfaatan tersebut kembali kepada suami istri, anak – anak,
perkumpulan (komunitas), dan agama dengan kebaikan yang banyak ” (
Taudihul Ahkam Min Bulugil Maram, Jlid 5 Kitab Nikah hal 209 )
Oleh karena
itu ada yang ingin kukatakan ” Saatnya untuk kita menikah“,
menjalankan perintah Allah dan Rasul Nya, membina rumah tangga sakinah semoga
dengan itu Allah menjaga agama dan diri kita dari kemaksiatan.
Source : nikahmudayuk.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar