
✿ Syarat dan Hukum Aqad Nikah ✿
بسم الله الرحمن الرحيم
Penulis: Al-Qodhi Asy-Syaikh Muhammad Ahmad Kan’an
A. SYARAT- SYARAT AQAD NIKAH
Telah kami sebutkan di awal bab satu tentang makna nikah dan hukumnya dan akan kami sebutkan dalam bab ini syarat-syarat syar’i yang harus dipenuhi untuk syahnya nikah serta hukum-hukum syar’i yang timbul darinya. Sesungguhnya aqad nikah itu suatu ungkapan dari ‘ijab’ dan ‘qobul’, yang memulai aqad disebut ‘al-mujib’ dan pihak yang lain disebut ‘qabil’. Dan mungkin adanya ‘ijab’ dari laki-laki atau wakilnya, dan bisa jadi dari wanita atau wakilnya, demikian pula ‘qobul’.
‹ 0 komentar › Label: Nikah
✿ Al-Khitbah atau Meminang… ✿
بسم الله الرحمن الرحيم
Penulis: Al-Qodhi Asy-Syaikh Muhammad Ahmad Kan’an
A. MAKNA DAN HUKUM MEMINANG
Al-Khitbah dengan dikasrah ‘kho”nya berarti pendahuluan “ikatan
pernikahan” yang maknanya permintaan seorang laki-laki pada wanita untuk dinikahi. Dan hal ini pada umumnya ada pada laki-laki. Maka yang memulai disebut “khoothoban” (yang meminang) sedang yang lain disebut “makhthuuban” (yang dipinang).
‹ 0 komentar › Label: Nikah
Langganan:
Postingan (Atom)
Untaian Nasehat Untukmu. Diberdayakan oleh Blogger.